Aturan Terbaru Perpanjangan SIM Mati 2025, Ini Syarat dan Rinciannya
PINUPAZOYUN.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku atau mati masih dapat diperpanjang pada 2025 dengan syarat tertentu. Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati apabila masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur Satpas, sesuai ketentuan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, dengan biaya dan persyaratan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, jika SIM mati … Read more