Aturan Terbaru Perpanjangan SIM Mati 2025, Ini Syarat dan Rinciannya

PINUPAZOYUN.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku atau mati masih dapat diperpanjang pada 2025 dengan syarat tertentu.

Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati apabila masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur Satpas, sesuai ketentuan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, dengan biaya dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, jika SIM mati pada hari kerja normal saat Satpas beroperasi, maka pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Syarat Perpanjangan SIM Mati 2025

Sebelum mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan syarat perpanjangan SIM mati sebagai berikut:

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
  • SIM lama, meskipun sudah kedaluwarsa
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM mati berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000
  • SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000
  • SIM D dan SIM D1 (Disabilitas): Rp30.000

Selain biaya pokok, ada juga biaya pendukung perpanjangan SIM yang perlu disiapkan:

  • Tes kesehatan: Rp35.000 (berlaku untuk semua jenis SIM)
  • Asuransi: Rp50.000 (opsional, tapi disarankan)
  • Tes psikologi: maksimal Rp100.000 (tergantung penyedia layanan)

Pemohon juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, perpanjangan online melalui aplikasi Digital Korlantas, guna menghindari antriann panjang di kantor Satpas.

Oleh karena itu, pastikan selalu memperpanjang SIM tepat waktu agar berkendara tetap aman, nyaman, dan sesuai aturan.

Leave a Comment