Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka Awal 2026, Cek Daerah yang Berlakukan

PINUPAZOYUN.COM – Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah daerah pada awal 2026.

Program ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.

Kebijakan ini dibuat pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Selain itu, program pemutihan juga diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbarui data kendaraan agar lebih tertib.

Berikut beberapa provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada 2026:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang sudah berjalan sejak 2025. Program ini berlaku hingga 30 April 2026.

Fasilitas yang diberikan antara lain:

  • Penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan (kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar daerah).
  • Penghapusan denda administrasi, termasuk untuk kendaraan baru.
  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.

Program ini membuat pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk kembali mengaktifkan status kendaraannya.

2. Sulawesi Tenggara

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, pemutihan pajak kendaraan difokuskan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini berlaku hingga April 2026.

Pemerintah daerah menghapus denda serta tunggakan pokok pajak kendaraan sampai tahun 2024 untuk kelompok tersebut. Tujuannya agar urusan pajak kendaraan tidak menghambat aktivitas pendidikan mereka.

Syarat yang harus disiapkan:

  • KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa atau sudah balik nama.
  • Kartu pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih aktif.
  • BPKB asli kendaraan.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga menjalankan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Berbeda dari daerah lain, Bali memberi potongan pada pokok pajak kendaraan.

Rinciannya:

  • Kendaraan sampai 200 cc mendapat potongan pajak 8 persen.
  • Kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang selama ini selalu membayar tepat waktu tanpa tunggakan mendapat tambahan diskon:

  • Tambahan 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
  • Tambahan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Leave a Comment