PINUPAZOYUN.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026.
Setiap tahun, topik ini selalu menjadi pembahasan hangat karena menyangkut hak jutaan aparatur sipil negara.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS bukan sekadar kebijakan tahunan, melainkan hak pegawai negara yang telah diatur secara resmi melalui peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme pembayaran THR, mulai dari sumber pendanaan hingga tata cara penyalurannya yang berasal dari APBN maupun APBD.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2026?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, terdapat tiga kelompok utama yang berhak menerima THR, yaitu:
- PNS Aktif di Instansi Pusat dan Daerah
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
PNS yang Tidak Berhak Mendapatkan THR
Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan PNS tidak memperoleh THR, antara lain:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari pihak lain
Berapa Besaran THR PNS 2026?
Besaran THR PNS 2026 berbeda-beda, tergantung pada jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan jenis instansi.
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
THR Pejabat Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
THR Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP <10 tahun: Rp4.285.200 | 10–20 tahun: Rp4.639.000 | 20 tahun: Rp5.052.600
- SMA/D-1 <10 tahun: Rp4.907.700 | 10–20 tahun: Rp5.347.400 | 20 tahun: Rp5.861.500
- D-2/D-3 <10 tahun: Rp5.488.500 | 10–20 tahun: Rp5.966.100 | 20 tahun: Rp6.524.200
- S-1/D-4 <10 tahun: Rp6.591.000 | 10–20 tahun: Rp7.160.500 | 20 tahun: Rp7.825.800
- S-2/S-3 <10 tahun: Rp7.764.100 | 10–20 tahun: Rp8.357.500 | 20 tahun: Rp9.050.500
Hingga saat ini pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan THR PNS 2026.
Namun melihat dari pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling cepat 3 minggu dan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.