PINUPAZOYUN.COM – Buat kamu warga Jakarta yang masih punya urusan pajak motor atau mobil, ada kabar baik. Bahwa program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta resmi diperpanjang dan tetap berlaku sampai 31 Desember 2025.
Program ini jadi kesempatan emas buat yang telat bayar pajak, karena pemerintah menghapus semua denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Intinya simpel: denda keterlambatan untuk PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Kamu juga nggak perlu ribet bikin pengajuan atau surat permohonan apa pun.
Sistem pajak daerah langsung menghapus denda secara otomatis saat kamu melakukan transaksi pembayaran. Jadi kamu cukup bayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan biaya karena telat bayar.
Sekarang zaman digital semakin mudah, warga Jakarta juga bisa pilih cara pembayaran yang paling nyaman. Selain datang langsung ke Kantor Samsat Induk, gerai samsat, atau Samsat Keliling, kamu juga bisa bayar pajak tanpa keluar rumah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Metode online ini jadi yang paling banyak dipilih karena simple, cepat, dan gak perlu antri.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL
- Download aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
- Setelah aplikasinya terpasang, buat akun baru.
- Siapkan foto KTP, NIK, nomor HP aktif, dan email untuk menerima kode OTP.
- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang dikirimkan ke email.
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang baru saja dibuat.
- Tambahkan data kendaraan kamu sesuai STNK.
- Ikuti langkah pembayaran sampai selesai. Bukti bayar akan muncul otomatis.
Dan kalo masih ada yang bingung atau butuh penjelasan tambahan seputar pemutihan pajak kendaraan, Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan konsultasi. Kamu bisa hubungi Call Center di 1500-177 atau WhatsApp Business di 0812-6000-6177 untuk tanya apa pun terkait pajak daerah.
.Jadi, manfaatkan waktu sampai akhir Desember untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan kamu!