PINUPAZOYUN.COM – Pembahasan soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 belakangan ramai muncul di media sosial dan grup percakapan.
Banyak informasi yang menyebut pemerintah sudah menerbitkan surat keputusan (SK) kenaikan gaji, bahkan diklaim akan disertai rapelan yang cair lewat PT Taspen.
Kabar ini tentu membuat banyak pensiunan berharap penghasilan mereka akan bertambah di tengah naiknya kebutuhan hidup.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut belum ada kebijakan resmi pemerintah.
Klarifikasi Dari Taspen
Menanggapi ramainya kabar tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi.
Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan pemerintah terkait perubahan besaran gaji pensiunan tahun 2026.
Taspen juga menjelaskan bahwa setiap kenaikan gaji pensiunan harus didahului regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, lalu diikuti aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Selama aturan itu belum terbit, maka tidak ada dasar untuk menaikkan gaji atau membayarkan rapelan.
Saat ini, pembayaran pensiun masih berjalan seperti biasa. Gaji pensiunan tetap ditransfer rutin setiap bulan sesuai ketentuan terakhir yang berlaku.
Penyesuaian gaji sebelumnya yang berlaku pada 2024 juga sudah selesai, termasuk pembayaran rapelannya pada periode 2024 hingga 2025.
Artinya, tidak ada rapelan tambahan yang cair pada awal 2026.
Imbauan untuk Pensiunan dan Keluarga
Di beberapa daerah, kabar ini bahkan membuat pensiunan mendatangi kantor layanan Taspen untuk memastikan kebenarannya.
Taspen mengimbau pensiunan PNS dan keluarganya agar lebih selektif menerima informasi.
Untuk kabar soal kenaikan gaji atau rapelan, sebaiknya hanya mengacu pada pengumuman resmi dari pemerintah atau PT Taspen.
Hingga kini, kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 masih sebatas isu dan belum didukung aturan resmi