Wajib Tahu! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026

PINUPAZOYUN.COM – Informasi soal daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat, terutama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, meski BPJS Kesehatan memberikan perlindungan layanan medis yang luas, tidak semua penyakit dan tindakan pengobatan bisa dibiayai oleh program ini.

Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai layanan kesehatan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Aturan Resmi yang Jadi Dasar BPJS Kesehatan

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini masih menjadi pedoman utama pelaksanaan BPJS Kesehatan hingga sekarang.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ada 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Biaya pengobatan untuk layanan ini harus dibayar sendiri oleh peserta.

Siapa Saja yang Berlaku Aturan Ini?

Aturan pengecualian ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri, PBI, maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Ketentuan ini tidak dibedakan berdasarkan kelas rawat.

Ketentuan ini tetap berlaku hingga Januari 2026 dan diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Indonesia, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit.

Pembatasan layanan dibuat agar pembiayaan BPJS Kesehatan tetap fokus pada layanan medis yang bersifat mendasar, darurat, dan berkelanjutan.

Selain itu, beberapa layanan sudah ditanggung oleh program jaminan lain atau tidak termasuk kebutuhan medis utama.

Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026 :

  • Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perawatan perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
  • Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan.
  • Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
  • Pengobatan kemandulan atau infertilitas.
  • Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara medis.
  • Penyediaan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain atau perusahaan.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
  • Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Peserta disarankan selalu mengecek informasi resmi BPJS Kesehatan atau berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan sebelum menjalani perawatan.

Leave a Comment