Banyak yang Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut Pengawasan OJK

PINUPAZOYUN.COM – Pinjaman online atau pinjol sekarang menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat.

Prosesnya yang praktis tanpa harus datang ke kantor, membuat pinjol banyak diminati.

Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi dan menjerat korban dengan berbagai praktik merugikan.

Tidak sedikit nasabah yang akhirnya mengalami tekanan finansial hingga gangguan mental akibat salah memilih layanan pinjaman.

Oleh karena itu penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sejak awal agar gak terjebak masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Ciri – Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin OJK

Ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan pinjaman online yang legal wajib terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Pinjol ilegal umumnya tidak mencantumkan nomor izin, identitas perusahaannya tidak jelas, dan nama aplikasinya sering berganti.

Selain itu layanan ini juga tidak tercantum dalam daftar resmi pinjol yang dirilis OJK.

Untuk memastikan keamanan, legalitas pinjol dapat dicek langsung melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

2. Penawaran Terlalu Gampang dan Cepat 

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat yang terkesan sangat mudah dan cepat.

Proses pencairan dana diklaim bisa dilakukan dalam waktu singkat tanpa verifikasi yang detail.

Bahkan pengajuan pinjaman sering kali hanya membutuhkan KTP tanpa dokumen pendukung seperti slip gaji atau bukti penghasilan.

Penawaran semacam ini harus diwaspadai, karena pinjol legal tetap melakukan analisis risiko meskipun proses pengajuan tergolong praktis.

3. Bunga dan Denda Tidak Transparan

Ketidakjelasan mengenai bunga dan denda juga menjadi ciri kuat pinjol ilegal.

Dalam hal ini pinjol ilegal serinf menerapkan bunga harian yang tinggi tanpa penjelasan rinci sejak awal.

Selain itu denda keterlambatan terus bertambah tanpa batasan yang jelas, sehingga total tagihan bisa berubah-ubah.

Makanya hal ini membuat beban pinjaman meningkat dalam waktu singkat dan menyulitkan peminjam untuk melunasi utang sesuai kemampuan.

4. Penagihan Mengandung Ancaman dan Intimidasi

Terakhir, pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara yang melanggar aturan dan norma.

Penagihan dilakukan dengan ancaman, kata-kata kasar, hingga tekanan psikologis terhadap peminjam.

Banyaknpenagih juga yang menghubungi keluarga, kerabat, atau rekan kerja peminjam, bahkan menyebarkan data pribadi untuk mempermalukan yang bersangkutan.

Metode penagihan seperti ini jelas tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

5. Meminta Akses Data Pribadi Berlebihan

Pinjol ilegal juga dikenal meminta akses data ponsel secara berlebihan saat aplikasi diinstal.

Akses tersebut mencakup daftar kontak, galeri foto dan video, hingga riwayat pesan dan panggilan.

Data pribadi ini sering disalahgunakan sebagai alat tekanan dalam proses penagihan.

Padahal pinjol legal memiliki batasan akses data dan dilarang menggunakan informasi pribadi di luar kepentingan layanan pinjaman.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan layanan yang dipilih telah terdaftar dan berizin OJK.

Leave a Comment