Ternyata Hoax!BSU Tahap 2 Dipastikan Tidak Cair, Ini Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

PINUPAZOYUN.COM – Belakangan ini banyak yang heboh soal kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan bakal cair lagi. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penyaluran BSU lanjutan setelah bantuan dicairkan pada periode Juni–Juli 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam media briefing di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menaker menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial soal BSU tahap 2 adalah hoaks.

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah memastikan bahwa BSU sebesar Rp600 ribu per penerima hanya disalurkan satu kali sepanjang tahun 2025. Meski tidak ada BSU tahap 2, antusiasme masyarakat untuk mengecek status penerima BSU ketenagakerjaan masih cukup tinggi.

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menginformasikan bahwa pengecekan BSU bisa dilakukan secara mandiri lewat situs resmi.

3 Cara Resmi Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025

Ada tiga kanal resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Website BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan
  2. Website BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  3. Aplikasi Pospay Khusus penerima yang pencairannya melalui Kantor Pos

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Ketentuan penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • BSU tidak diberikan kepada: ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri

Selain itu BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan.

Informasi resmi terkait BSU dan program ketenagakerjaan lainnya akan selalu diumumkan melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Comment