PINUPAZOYUN.COM – Kabar soal THR ojol kapan cair akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada 2026 menjelang Idulfitri.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait pemberian bonus untuk mitra pengemudi sedang dirampungkan dan akan segera diumumkan secara resmi.
Pengumuman Menyusul THR Pekerja Formal
Menurut Yassierli, informasi resmi mengenai BHR untuk ojol akan diumumkan bersamaan dengan kebijakan THR bagi pekerja formal.
Saat ini, pemerintah masih mematangkan aturan bersama Kementerian Sekretariat Negara, termasuk bentuk regulasi yang akan diterbitkan, apakah melalui Surat Edaran atau mekanisme resmi lainnya.
Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi.
Dari hasil pembicaraan tersebut, pihak aplikator disebut menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan kesiapannya untuk kembali menyalurkan bonus hari raya kepada para mitra.
Besaran Bonus Masih Mengacu Skema Sebelumnya
Walau rincian resmi untuk 2026 belum diumumkan, skema tahun lalu bisa menjadi gambaran.
Pada 2025, bonus diberikan berdasarkan performa masing-masing pengemudi. Perhitungannya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.
Artinya, semakin aktif seorang mitra dalam menerima dan menyelesaikan order, semakin besar pula bonus yang diterima.
Skema ini dinilai lebih adil karena menyesuaikan dengan kontribusi tiap pengemudi terhadap platform.
THR Ojol Kapan Cair?
Jika mengacu pada pola sebelumnya, pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Dengan asumsi jadwal yang sama, BHR 2026 diperkirakan cair sekitar awal Maret 2026, tergantung penetapan tanggal Lebaran tahun ini.
Namun, tanggal pasti masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai catatan, kebijakan BHR bagi pengemudi ojol sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Dalam aturan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan kinerja.
Untuk tahun ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan lanjutan agar mekanisme pemberian bonus lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Yassierli memastikan para pengemudi tidak perlu khawatir karena bonus tetap akan diberikan. Bahkan, pemerintah berharap manfaat yang diterima mitra bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Dengan komitmen dari perusahaan aplikasi serta koordinasi lintas kementerian yang terus berjalan, para pengemudi kini tinggal menunggu pengumuman resmi mengenai besaran dan jadwal pencairannya.
Bagi jutaan mitra di Indonesia, kepastian ini tentu menjadi kabar penting menjelang Lebaran.