PINUPAZOYUN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan aturan baru terkait pembangunan dan operasional lapangan padel di ibu kota.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan warga sekaligus memastikan olahraga yang sedang populer ini tetap berkembang dengan tertib.
Aturan baru ini muncul menyusul keluhan warga mengenai kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan oleh lapangan padel, terutama di kawasan pemukiman.
Berdasarkan informasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta per 23 Februari 2026, pembangunan lapangan padel kini harus memperhatikan izin, zonasi, dan jam operasional.
Persyaratan Pembangunan Lapangan Padel
1. Harus Ada Izin Teknis dari Dispora
Sebelum membangun lapangan padel, pengelola wajib mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Izin ini menjadi syarat utama agar pembangunan bisa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
2. Tidak Boleh Dibangun di Kawasan Perumahan
Lapangan padel hanya diperbolehkan dibangun di zona komersial, bukan di pemukiman warga.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kebisingan dan kepadatan aktivitas yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat.
Dengan aturan ini, Pemprov Jakarta berharap olahraga padel tetap bisa berkembang sambil menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Bagi pengelola lapangan padel, mematuhi izin dan zonasi menjadi langkah penting agar fasilitas tetap beroperasi lancar.