Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp3.085.000 per Gram, Berikut Detail Harga dan Aturan Pajak Jual Belinya

PINUPAZOYUN.COM – Harga emas Antam hari ini kembali mengalami kenaikan cukup signifikan.

Pada Sabtu (28/2/2026) pagi, harga emas batangan produksi Antam melonjak Rp40.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp3.085.000 per gram.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau sekitar pukul 08.47 WIB, sebelumnya harga emas berada di posisi Rp3.045.000 per gram.

Kenaikan ini mengikuti pergerakan harga emas global dan kondisi pasar yang dinamis.

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut naik. Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.864.000 per gram. Harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.592.500
  • 1 gram: Rp3.085.000
  • 2 gram: Rp6.110.000
  • 3 gram: Rp9.140.000
  • 5 gram: Rp15.200.000
  • 10 gram: Rp30.345.000
  • 25 gram: Rp75.737.000
  • 50 gram: Rp151.395.000
  • 100 gram: Rp302.712.000
  • 250 gram: Rp756.515.000
  • 500 gram: Rp1.512.820.000
  • 1.000 gram: Rp3.025.600.000

Harga tersebut berlaku untuk emas batangan resmi Antam dan dapat berubah mengikuti perkembangan pasar.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarannya 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai penjualan.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Leave a Comment