Kabar Gembira! THR Ojol 2026 Dipastikan Cair Jelang Lebaran

PINUPAZOYUN.COM – THR ojol 2026 dipastikan tetap cair menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kabar ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi yang menantikan bonus untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Pemerintah menegaskan bahwa para mitra pengemudi akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada 2026, dengan regulasi yang kini sedang dalam tahap finalisasi.

Diumumkan Bersamaan dengan THR Pekerja

Menurut Yassierli, pengumuman resmi terkait BHR ojol akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman THR bagi pekerja formal.

Saat ini, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk merampungkan bentuk aturan, baik melalui Surat Edaran maupun mekanisme peluncuran resmi.

Ia juga menyebut pemerintah sudah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan transportasi online.

Respons dari pihak aplikator dinilai positif dan mereka menyatakan komitmen untuk tetap memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi.

Besaran BHR Mengacu Pola Tahun Sebelumnya

Meski rincian resmi THR ojol 2026 belum diumumkan, pola tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran awal. Pada 2025, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja masing-masing mitra.

Perhitungannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Artinya, semakin aktif dan produktif seorang pengemudi, semakin besar pula bonus yang diterima.

Skema ini dibuat untuk memberikan apresiasi yang adil sesuai kontribusi mitra terhadap platform.

Jadwal Pencairan Paling Lambat H-7 Lebaran

Mengacu pada aturan sebelumnya, pencairan BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Jika pola ini kembali digunakan, maka THR ojol 2026 kemungkinan besar akan cair sekitar awal Maret 2026, tergantung tanggal pasti Lebaran.

Namun, tanggal resmi tetap menunggu pengumuman dan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, kebijakan BHR bagi pengemudi ojol pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang terbit pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan kinerja.

Untuk 2026, pemerintah sedang menyiapkan regulasi lanjutan agar mekanisme pemberian BHR semakin jelas dan memiliki dasar administratif yang kuat.

Yassierli menegaskan bahwa pengemudi ojol dipastikan tetap mendapatkan BHR tahun ini. Bahkan, pemerintah berharap manfaat yang diterima mitra bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Dengan adanya komitmen dari perusahaan aplikasi dan koordinasi lintas kementerian yang terus berjalan, para pengemudi kini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait besaran dan jadwal pasti pencairan THR ojol 2026.

Bagi jutaan mitra pengemudi di Indonesia, kepastian ini tentu menjadi kabar penting menjelang momen Lebaran.

Leave a Comment