PINUPAZOYUN.COM – Freeport kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Indonesia resmi memperpanjang izin operasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061.
Kesepakatan ini diteken melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) di Amerika Serikat pada 18 Februari 2026.
Dengan perpanjangan ini, Indonesia dipastikan memperkuat kendali atas tambang yang beroperasi di Papua tersebut.
Dalam kesepakatan terbaru, FCX sepakat mengalihkan tambahan 12 persen saham PTFI kepada pemerintah Indonesia tanpa biaya akuisisi.
Penambahan ini akan membuat total kepemilikan Indonesia meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa divestasi 12 persen tersebut tidak dibebani biaya pengambilalihan.
Namun, untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan tambang ke depan tetap memerlukan investasi yang akan ditanggung bersama.
Sebagian dari tambahan saham itu juga akan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Papua sebagai daerah penghasil.
Langkah ini diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat setempat, mulai dari pembukaan lapangan kerja hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain peningkatan kepemilikan saham, perpanjangan izin ini juga disertai komitmen investasi besar.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyebut Freeport akan menanamkan investasi sekitar USD 20 miliar dalam 20 tahun ke depan.
Menurut Rosan, tambahan investasi tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara, baik dari pajak, royalti, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia juga memastikan bahwa MoU ini akan segera ditindaklanjuti menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah berharap operasional tambang tetap berjalan stabil, kontribusi terhadap perekonomian nasional meningkat, serta manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas, khususnya oleh masyarakat Papua.