PINUPAZOYUN.COM – Eks pegawai KPK akhirnya mendapat titik terang setelah sengketa informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diputuskan oleh Komisi informasi publik.
Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan sebagian permohonan dikabulkan dan dokumen hasil TWK wajib dibuka kepada para pemohon sesuai aturan hukum.
Keputusan ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Mereka meminta akses terhadap hasil asesmen TWK yang sebelumnya dinilai tertutup dan tidak transparan.
Majelis Komisi Informasi menyatakan dokumen TWK termasuk informasi yang dapat diakses secara terbatas.
Para pemohon berhak mengetahui hasil tersebut, namun informasi yang bersifat pribadi, seperti identitas penilai atau data sensitif pihak lain, tetap harus disamarkan sebelum diberikan.
Selain itu, putusan tersebut juga membatalkan penetapan sebelumnya terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Lembaga terkait diminta menyerahkan dokumen kepada pemohon setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan biaya penyalinan ditanggung pemohon sesuai ketentuan.
Pihak KPK merespons putusan itu dengan menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu melalui biro hukum sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Bagi para mantan pegawai, keputusan ini dianggap sebagai kemajuan penting dalam perjuangan mereka.
Mereka menilai keterbukaan dokumen TWK bisa menjadi dasar untuk memperjelas proses yang selama ini dipersoalkan serta bagian dari upaya pemulihan hak.
Perwakilan IM57+ Institute menyebut putusan tersebut bukan sekadar kemenangan administratif, tetapi juga momentum untuk memperbaiki proses yang dinilai bermasalah.
Mereka berharap hasil ini dapat mendorong langkah lebih lanjut, termasuk peluang kembali bertugas di KPK.
Sebagai latar belakang, TWK diterapkan pada 2020 sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Dari proses tersebut, puluhan pegawai dinyatakan tidak lolos, yang kemudian memicu polemik panjang hingga gugatan sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi Publik.
Dengan adanya putusan ini, proses terkait dokumen TWK memasuki babak baru.
Keterbukaan informasi diharapkan dapat memberi kejelasan bagi para mantan pegawai sekaligus memastikan proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan hukum yang berlaku.