PINUPAZOYUN.COM – Awal puasa Ramadan 2026 akhirnya resmi ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Hasilnya, 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah sidang berlangsung di Jakarta.
Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi umat Islam di Indonesia untuk memulai ibadah puasa.
Penentuan Menggunakan Metode Hisab dan Rukyat
Dalam menentukan awal Ramadan, pemerintah memakai dua pendekatan sekaligus, yaitu hisab dan rukyat.
Hisab adalah perhitungan astronomi untuk memprediksi posisi bulan secara ilmiah. Sementara rukyat dilakukan dengan mengamati hilal secara langsung setelah matahari terbenam.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan kriteria MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Jika hilal belum memenuhi syarat tersebut, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari sebelum memasuki Ramadan.
Pemantauan hilal sendiri dilakukan di puluhan titik di berbagai wilayah Indonesia, dengan melibatkan banyak pihak, termasuk ahli falak, perwakilan ormas Islam, serta lembaga seperti BMKG dan instansi terkait lainnya.
Perbedaan dengan Muhammadiyah
Meski pemerintah menetapkan awal puasa pada 19 Februari 2026, terdapat kemungkinan perbedaan dengan Muhammadiyah.
Organisasi tersebut sebelumnya menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki.
Perbedaan ini merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia. Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga persatuan dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Sidang Isbat Dilakukan dalam Tiga Tahap
Sidang isbat penentuan awal Ramadan dilakukan melalui tiga langkah utama.
- Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.
- Kedua, verifikasi hasil rukyat atau pengamatan hilal dari berbagai lokasi.
- Ketiga, musyawarah bersama seluruh peserta sidang untuk mengambil keputusan resmi yang kemudian diumumkan kepada masyarakat.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia dapat mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai ketetapan pemerintah.