PINUPAZOYUN.COM – Tidak terbit SKTP bulan Januari 2026 dialami sebagian guru di berbagai daerah.
Kondisi ini sempat menimbulkan keresahan karena SKTP selama ini dikenal sebagai syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, pemerintah memastikan keterlambatan tersebut tidak membuat hak guru hilang.
Keterlambatan SKTP pada Januari umumnya terjadi karena persoalan administrasi dan validasi data, bukan karena penghapusan hak tunjangan.
Selama guru masih aktif mengajar dan memenuhi ketentuan, TPG tetap akan dibayarkan secara penuh.
Mengapa SKTP Januari 2026 Tidak Terbit?
SKTP belum terbit karena data guru di sistem belum sepenuhnya dinyatakan valid.
Masalah yang sering muncul antara lain jam mengajar belum memenuhi ketentuan, mata pelajaran tidak linier dengan sertifikat pendidik, jadwal mengajar belum dikunci, rombongan belajar belum sinkron, atau status kepegawaian yang masih bermasalah.
Kesalahan-kesalahan ini kerap dianggap sepele, padahal sangat berpengaruh pada proses penerbitan SKTP oleh sistem pusat.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengganti bagi guru yang SKTP-nya belum terbit di Januari 2026.
Guru yang belum dinyatakan valid pada Januari akan masuk proses validasi lanjutan pada Februari, biasanya setelah pertengahan bulan.
Jika pada Februari data guru sudah valid, maka pencairan TPG akan dilakukan secara rapel. Artinya, TPG bulan Januari dan Februari akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.
Skema ini juga berlaku untuk bulan-bulan berikutnya, tergantung kapan guru dinyatakan valid.
Dengan mekanisme ini, keterlambatan SKTP tidak mengurangi jumlah tunjangan yang diterima guru.
Selama guru aktif mengajar dan datanya dinyatakan valid, TPG tetap akan dibayarkan secara penuh