Aturan Baru Dana Pensiun ASN TNI Diberlakukan, Pemerintah Antisipasi Risiko Jangka Panjang

PINUPAZOYUN.COM – Pemerintah kembali memperbarui kebijakan pengelolaan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang ditetapkan pada akhir Desember 2025 dan mulai menjadi pusat perhatian di awal 2026.

Regulasi tersebut menggantikan aturan lama PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan dinilai membawa perubahan penting, terutama dalam hal transparansi, pengelolaan risiko, serta keberlanjutan dana pensiun jangka panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penerbitan aturan baru ini bertujuan memperkuat tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial agar lebih aman.

Mengingat jumlah peserta yang sangat besar serta kewajiban negara di masa depan, pengelolaan dana pensiun tidak bisa lagi dilakukan dengan pola lama.

Salah satu fokus utama dalam PMK 118 Tahun 2025 adalah penguatan prinsip kehati-hatian dalam investasi.

Pemerintah ingin memastikan dana yang terkumpul tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.

Selain itu, aturan baru ini juga mengatur lebih detail mekanisme pengelolaan iuran untuk sejumlah program jaminan sosial, seperti Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kekurangan dana di masa mendatang, sekaligus menjaga kepercayaan peserta terhadap sistem dana pensiun nasional.

Pemerintah menilai, pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri harus disesuaikan dengan tantangan ekonomi serta dinamika pasar keuangan saat ini.

Aturan baru dana pensiun ASN TNI ini juga menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak-hak aparatur negara setelah purna tugas.

Dengan sistem yang lebih transparan dan pengawasan yang diperketat, diharapkan dana pensiun tidak hanya aman, tetapi juga berkelanjutan.

Leave a Comment