PINUPAZOYUN.COM – Memasuki awal 2026, aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur prestasi mengalami perubahan.
Kalo sebelumnya nilai rapor jadi penilaian utama, sekarang nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi menjadi syarat mutlak dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Perubahan ini diumumkan langsung oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui sosialisasi daring yang ditayangkan di channel YouTube resmi SNPMB.
Aturan baru ini langsung membuat perhatian siswa kelas 12, orang tua, hingga pihak sekolah karena berpengaruh besar pada penentuan siswa eligible.
Nilai TKA Kini Jadi Syarat Utama SNBP 2026
Salah satu poin paling krusial dalam SNBP 2026 adalah kewajiban memiliki nilai TKA. Tanpa nilai ini siswa dipastikan tidak bisa diajukan sebagai peserta SNBP, meskipun nilai rapor tergolong tinggi.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok menegaskan bahwa nilai TKA menjadi bagian dari syarat umum pendaftaran.
“Nilai TKA harus dimiliki siswa untuk ikut SNBP. Ini sudah menjadi ketentuan,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2026.
TKA sendiri merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa sesuai kurikulum yang berlaku.
Tes ini menjadi alat ukur tambahan agar proses seleksi lebih objektif dan merata secara nasional.
Sekolah Masih Jadi Penentu Utama Siswa Eligible SNBP
Meski sistem SNBP bersifat nasional penentuan siswa eligible tetap sepenuhnya berada di tangan sekolah.
Sekolah bertugas menyaring dan mengusulkan siswa terbaiknya sesuai kuota yang ditetapkan berdasarkan akreditasi.
Sekolah wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi data siswa eligible ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Data yang diinput harus akurat karena akan menjadi dasar seleksi di tingkat nasional.
Dengan begitu, meskipun siswa sudah memiliki nilai TKA, tanpa pengusulan dari sekolah, proses pendaftaran SNBP tidak bisa dilanjutkan.
Pemeringkatan Siswa Berdasarkan Jurusan
Dalam aturan SNBP 2026, pemeringkatan siswa dilakukan berdasarkan jurusan masing-masing, seperti IPA, IPS, Bahasa, atau kompetensi keahlian di SMK.
Pemeringkatan ini digunakan untuk menentukan siswa yang masuk dalam kuota eligible. Untuk sekolah berakreditasi A, kuota siswa eligible maksimal 40 persen dari total siswa kelas akhir.
Sekolah dengan akreditasi B dan C memiliki kuota berbeda sesuai ketentuan SNPMB.
Nilai TKA Harus Lengkap
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, nilai TKA wajib lengkap agar siswa bisa dinyatakan eligible.
Lengkap yang dimaksud adalah siswa harus memiliki hasil penilaian dari total lima mata pelajaran, terdiri dari:
- 3 mata pelajaran wajib
- 2 mata pelajaran pilihan
Jika salah satu nilai tidak tersedia, siswa otomatis tidak dapat diikutsertakan dalam SNBP 2026, meskipun nilai rapor secara umum sangat baik.
Ketentuan Umum SNBP 2026
Selain kewajiban nilai TKA, berikut beberapa ketentuan umum SNBP 2026 yang perlu diperhatikan siswa dan sekolah:
- SNBP dilakukan berdasarkan prestasi akademik dari nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik (maksimal tiga prestasi terbaik)
- Sekolah harus mengisi PDSS secara lengkap dan benar
- Sekolah wajib memiliki akun SNPMB Sekolah, siswa wajib memiliki akun SNPMB Siswa
- Registrasi akun dilakukan melalui portal resmi SNPMB
- Siswa yang lulus SNBP 2026 tidak boleh mendaftar UTBK-SNBT 2026
- Siswa yang lulus SNBP juga tidak bisa mengikuti jalur mandiri PTN pada tahun yang sama
Siswa Tanpa Nilai TKA Dipastikan Gugur
Dengan diberlakukannya aturan ini, siswa yang tidak memiliki nilai TKA dipastikan tidak bisa mendaftar SNBP 2026.
Oleh karena itu sekolah dan siswa diminta lebih aktif memastikan seluruh proses penilaian TKA telah diikuti dan tuntas.
Dengan aturan baru ini nilai TKA kini jadi kunci utama dalam penentuan siswa eligible SNBP 2026.