PINUPAZOYUN.COM – Menjelang akhir tahun 2025, kabar pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen kembali jadi perhatian banyak guru PNS maupun ASN daerah.
Tambahan penghasilan ini tentu sangat membantu, apalagi kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat menjelang libur panjang akhir tahun.
Pemerintah pun menegaskan bahwa gaji ke-13, THR TPG, dan tambahan TPG 100 persen tetap akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku, meski waktu pencairannya bisa berbeda di tiap daerah.
Apa Itu THR TPG?
THR TPG adalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan khusus untuk guru yang sudah bersertifikasi. Tunjangan ini merupakan bagian dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan THR TPG dibayarkan penuh (100 persen) dengan nominal setara satu kali gaji pokok. Artinya guru bersertifikasi bisa menerima tambahan penghasilan utuh menjelang hari raya.
Aturan Gaji ke-13 dan TPG 100 Persen
Pencairan gaji ke-13 dan TPG 100 persen 2025 punya dasar aturan yang jelas. Pemerintah mengaturnya melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan ini menjelaskan soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru PNS, ASN daerah, dan guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Guru yang Berhak Menerima
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
- Berstatus PNS atau ASN
- Sudah memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
- Data kepegawaian sudah valid di Dapodik atau Info GTK
Besaran Gaji ke-13 dan TPG
Besaran TPG 100 persen yang diterima guru setara dengan satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Dana ini diberikan dalam dua bentuk, yaitu:
- THR TPG 100 persen
- Gaji ke-13 TPG 100 persen
Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan hak. Jika dana belum masuk rekening, biasanya itu karena proses administrasi daerah belum selesai.
Sejumlah daerah dilaporkan sudah mencairkan TPG 100 persen dan gaji ke-13 yaitu :
- Padang Lawas
- Humbang Hasundutan
- Lebak (Banten)
- Rembang
- Subang
- Jember
- Kotawaringin Timur (Sampit)
- Beberapa wilayah di Kalimantan dan Sulawesi
Bagi guru yang belum menerima, diminta tetap tenang karena pencairan dilakukan bertahap dan hak guru dipastikan tetap akan dibayarkan.